Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi Government Internal Audit Corporate University (GIA Corpu) diterbitkan dengan latar belakang perlunya pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi GIA Corpu, mengintegrasikan pengembangan kompetensi, pengelolaan pembelajaran, dan manajemen pengetahuan dengan sumber daya dan kebutuhan organisasi BPKP, serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan kompetensi yang meliputi ruang lingkup, bentuk, jalur, pelaku, dan kebijakan pengembangan kompetensi. Pengelolaan pembelajaran diatur melalui strategi, kerangka kerja, tata kelola, proses, fasilitator, sarana dan prasarana, penjaminan mutu, dan Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System). Manajemen pengetahuan mencakup model, arsitektur, struktur kelembagaan, tahapan, dan inovasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Dewan Pembelajaran (Learning Council) dan Komite Pembelajaran (Learning Committee) dengan tugas masing-masing dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kompetensi.