di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sinjai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 8/2013 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai ditetapkan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan kapasitas usaha, dan menumbuhkembangkan potensi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, produktivitas kinerja PDAM, pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan memenuhi modal dasar. Prinsip-prinsip yang mendasari penyertaan modal ini meliputi efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
Penyertaan modal dapat dilakukan jika APBD surplus atau dialokasikan melalui anggaran pembiayaan daerah jika APBD defisit. Modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan. Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD Tahun 2013 dan harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai. Penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 pada PDAM sebesar Rp. 2.552.609.756,- yang dilakukan dari Tahun 1978 sampai dengan Tahun 2007 merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal pada tahun 2014 dan seterusnya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam APBD tahun yang bersangkutan.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM, sementara PDAM berhak mendapat dukungan modal usaha. PDAM berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun, yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Bupati melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PDAM. Keuntungan dari penyertaan modal daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan pada pendapatan daerah pada tahun anggaran berikutnya.