Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 125 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Seorang Wakil Panglima Besar, Seorang Kepala Staf Dan Seorang Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR)

Juga dikenal sebagai: Keppres 125/1964 · Keppres No. 125 Tahun 1964 · Keppres Nomor 125 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1964Tanggal Penetapan:18 Mei 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Seorang Wakil Panglima Besar, Seorang Kepala Staf Dan Seorang Wakil Kepala Staf Komando Tertinggi Retooling Alat Revolusi (KOTRAR)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1964
Tanggal Penetapan18 Mei 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 125 Tahun 1964 menetapkan pengangkatan seorang Kepala Staf dan seorang anggota Dewan Tertinggi Retooling Alat-alat Revolusi (D.T.R.A.R.). Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 3 ayat (3) dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia nomor 19 tahun 1964. Pengangkatan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.

(-)

(-)