Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 10/2013 · Perda Kabupaten Seluma No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2013Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku23 Desember 2013
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi: - Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan pada Pasal 2 yang mengubah susunan dinas, Pasal 3 yang mengatur struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 9 yang mengatur struktur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 15b yang mengatur struktur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. - Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas, dengan perubahan pada Pasal 16 yang mengatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 22 yang mengatur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 28b yang mengatur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, serta untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

(-)

(-)