Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi:
- Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan pada Pasal 2 yang mengubah susunan dinas, Pasal 3 yang mengatur struktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 9 yang mengatur struktur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 15b yang mengatur struktur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas, dengan perubahan pada Pasal 16 yang mengatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 22 yang mengatur Dinas Pekerjaan Umum, dan Pasal 28b yang mengatur Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, serta untuk menyesuaikan dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.