Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenataan Pertanahan Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dan batasan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah di wilayah tersebut. Penataan pertanahan dilakukan dengan pemberian Hak Atas Tanah pada pantai dan perairan pesisir, serta pulau-pulau kecil. Hak Atas Tanah dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir seperti bangunan pertahanan, pelabuhan, dan permukiman masyarakat adat. Di pulau-pulau kecil, penguasaan tanah dibatasi hingga 70% dari luas pulau, dengan sisa 30% untuk kawasan lindung. Tanah reklamasi dan tanah timbul juga dapat diberikan Hak Atas Tanah dengan memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.

(-)

(-)