di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya tersebut, dengan tujuan untuk:
Ketentuan substansial mencakup: