Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2021Tanggal Penetapan:10 Maret 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku10 Maret 2021
Tanggal Penetapan10 Maret 2021
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam upaya tersebut, dengan tujuan untuk:

  1. Menyelenggarakan upaya pencegahan dan pemberantasan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
  3. Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.
  4. Menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi.
  • Antisipasi dini dengan memberikan informasi, pengawasan terhadap ASN, lingkungan pendidikan, dan tempat hiburan.
  • Pembentukan tim terpadu P4GN di tingkat kabupaten dan kecamatan.
  • Penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.
  • Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat.
  • Pendanaan dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  • Pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab satuan pendidikan, pimpinan institusi pemerintah daerah, anggota DPRD, dan penanggung jawab badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.