Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 4/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Melawi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penyertaan modal berbentuk uang yang dianggarkan dalam APBD dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), dengan pengalokasian setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Deviden yang diterima dari hasil penyertaan modal dimasukkan ke Kas Daerah sebagai Penerimaan Daerah.

Bupati berwenang melakukan pengawasan umum terhadap penyertaan modal ini dan dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan. Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati setiap 4 (empat) bulan. Bupati juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil penyertaan modal kepada DPRD.

(-)

(-)