Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 33 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 33 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan)

Juga dikenal sebagai: Perpu 33/1960 · Perpu No. 33 Tahun 1960 · Perpu Nomor 33 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1960Tanggal Penetapan:24 Agustus 1960
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1960
Tanggal Penetapan24 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1873 No. 35) seperti diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 17 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 41) jo. Staatsblad 1943 No. 1; 2. Ordonansi Bea Statistik (Staatsblad 1924 No. 517) seperti diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 2 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 16); 3. Ordonansi Bea Berat Barang (Algemeen Goederenreglement) (Staatsblad 1927 No. 201) seperti diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 57 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 107); 4. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara 1951 No. 85) seperti diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 tahun 1959.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 33 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pungutan bea dan cukai dalam rangka mendukung pembangunan semesta. Peraturan ini mengubah dan menambah tarif bea masuk, bea keluar, bea statistik, bea berat barang, dan pajak masuk. Bea masuk diatur ulang dengan penggolongan barang berdasarkan kategori sandang, pangan, dan pembangunan, serta barang lainnya. Bea statistik dan bea berat barang dihapuskan, begitu pula pajak masuk atas pemasukan barang. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur pelaksanaan peraturan ini, yang mulai berlaku pada 25 Agustus 1960.

(-)

(-)