Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1971 tentang Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka

Juga dikenal sebagai: PP 12/1971 · PP No. 12 Tahun 1971 · PP Nomor 12 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1971Tanggal Penetapan:19 Februari 1971
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1971
Tanggal Penetapan19 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dari Pangkalpinang ke Sungailiat. Pemindahan ini dilakukan untuk mengatasi dampak psikologis dan administratif dari lokasi sebelumnya yang berada di luar wilayah Kabupaten Bangka, serta untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dipindahkan ke Sungailiat. Selain itu, perwakilan departemen dan instansi tingkat kabupaten juga harus menyesuaikan tempat kedudukan mereka sesuai dengan lokasi baru pemerintah daerah. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)