Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 15/2018 · Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
  2. Penambahan ayat baru pada Pasal 17 yang mengatur tentang pemberitahuan seluruh ketetapan yang tidak dibayarkan wajib pajak setelah jatuh tempo.
  3. Penambahan ayat pada Pasal 18 yang menegaskan bahwa penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyisipan Pasal 35A dan 35B yang menugaskan kewenangan pelaksanaan peraturan daerah ini kepada Badan Keuangan Daerah dan menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait meskipun terjadi perubahan nomenklatur organisasi.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram.

(-)

(-)