Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 5/2019 · Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:29 Oktober 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan29 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 22 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai BKKBN, termasuk pegawai yang menjalani pendidikan kedinasan, cuti, dan tugas belajar. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dijatuhi hukuman disiplin berat. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan komponen penentu seperti kedisiplinan dan laporan kinerja. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak memenuhi kewajiban kerja atau dijatuhi hukuman disiplin.

1. Pegawai dengan Jabatan yang belum ditentukan Kelas Jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan terendah berdasarkan Peraturan BKKBN mengenai jabatan dan kelas jabatan.

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. 2. Pegawai yang terlambat masuk atau pulang cepat dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. 3. Pegawai yang meninggalkan pekerjaan tanpa izin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3%. 4. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% per hari. 5. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai tingkat hukuman.