Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020 tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, meningkatkan antisipasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, menangani dampak ekonomi dan sosial budaya dari penyebaran COVID-19, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah provinsi dan pihak terkait dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai fasilitas dan tempat, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, tempat umum, kegiatan sosial budaya, dan moda transportasi. Setiap pengelola atau pimpinan di tempat-tempat tersebut wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk melakukan pembersihan dan disinfeksi, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, mewajibkan penggunaan masker, dan melakukan pembatasan jarak fisik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan COVID-19, termasuk kewajiban mengikuti tes dan pemeriksaan, melakukan karantina mandiri, melakukan isolasi bagi pasien terkonfirmasi, dan melaporkan kepada tenaga kesehatan jika terpapar COVID-19. Satpol PP Provinsi memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, serta dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pengelola/pimpinan dan individu yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap pengelola/pimpinan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administratif. 2. Individu yang melanggar ketentuan tertentu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif. 3. Bentuk kerja sosial dan besaran denda administratif ditetapkan oleh Gubernur.