Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 12/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2011Tanggal Penetapan:20 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku20 Desember 2011
Tanggal Penetapan20 Desember 2011
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 1999).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya peninjauan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan terpelihara, mendukung kondisi sosial yang aman dan sejahtera, serta mewujudkan Sidrap BERAS (Bersih, Elok, Rapi, Aman dan Sopan). Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup yang bersih melalui Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat untuk menyediakan sarana pelayanan persampahan/kebersihan yang memadai.
  • Pengaturan mengenai pembuangan sampah oleh pemakai persil yang menghasilkan sampah melebihi batas tertentu, termasuk pembuangan sampah beracun dan berbahaya.
  • Kemungkinan kerjasama/kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
  • Kewajiban SKPD Teknis untuk menetapkan jadwal pembuangan sampah secara teratur.
  • Kewajiban dan larangan bagi pemakai persil terkait pemeliharaan kebersihan.
  • Pengaturan mengenai objek, subjek, dan wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
  • Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
  • Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.
  • Struktur dan besarnya tarif retribusi, yang dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti kondisi geografis, sosial/ekonomi, luas bangunan/persil, dan volume sampah yang dihasilkan.
  • Wilayah pemungutan retribusi.
  • Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan.
  • Kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang dan insentif pemungutan.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh satuan tugas yang dibentuk oleh Bupati.
  • Ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.