di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 12/2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan perlunya peninjauan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan terpelihara, mendukung kondisi sosial yang aman dan sejahtera, serta mewujudkan Sidrap BERAS (Bersih, Elok, Rapi, Aman dan Sopan). Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan dan pelestarian lingkungan hidup yang bersih melalui Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Ketentuan substansial meliputi: