Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 9/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2013
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2013
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek angkutan umum di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dengan menetapkan trayek tetap bagi angkutan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek di wilayah Kabupaten Bangka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap kendaraan umum yang beroperasi dalam trayek di wilayah Kabupaten Bangka untuk memiliki izin trayek yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Jenis-jenis permohonan izin trayek, yaitu permohonan izin trayek baru dan permohonan perubahan atau perpanjangan masa berlaku.
  3. Persyaratan untuk memperoleh izin trayek, antara lain memiliki Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, Buku Uji Berkala, KTP, rekomendasi dari Dinas, dan form kesanggupan menyediakan tempat (pool) kendaraan bermotor.
  4. Masa berlaku izin trayek adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Kewajiban pemegang izin trayek, seperti memasang nama jurusan dan kode nomor lambung, melaporkan perubahan perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang laik jalan, dan mematuhi ketentuan tarif.
  6. Ketentuan mengenai pencabutan izin trayek apabila melanggar ketentuan, tidak merawat kendaraan, melakukan pengangkutan melebihi daya angkut, atau mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
  7. Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan izin trayek yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Setiap izin trayek yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa perizinannya.

1. Pemegang Izin Trayek yang terlambat memperpanjang izinnya dikenakan denda sebesar Rp. 25.000,- per bulan, dihitung kumulatif. 2. Kehilangan Kartu Pengawasan dikenakan denda Rp. 50.000,-. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.