Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin trayek angkutan umum di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan dengan menetapkan trayek tetap bagi angkutan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek di wilayah Kabupaten Bangka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap kendaraan umum yang beroperasi dalam trayek di wilayah Kabupaten Bangka untuk memiliki izin trayek yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Jenis-jenis permohonan izin trayek, yaitu permohonan izin trayek baru dan permohonan perubahan atau perpanjangan masa berlaku.
- Persyaratan untuk memperoleh izin trayek, antara lain memiliki Surat Izin Usaha Angkutan, STNK, Buku Uji Berkala, KTP, rekomendasi dari Dinas, dan form kesanggupan menyediakan tempat (pool) kendaraan bermotor.
- Masa berlaku izin trayek adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Kewajiban pemegang izin trayek, seperti memasang nama jurusan dan kode nomor lambung, melaporkan perubahan perusahaan, mengoperasikan kendaraan yang laik jalan, dan mematuhi ketentuan tarif.
- Ketentuan mengenai pencabutan izin trayek apabila melanggar ketentuan, tidak merawat kendaraan, melakukan pengangkutan melebihi daya angkut, atau mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi syarat.
- Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan izin trayek yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.