Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura Dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2014 · Keppres No. 16 Tahun 2014 · Keppres Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Martapura Dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura yang berkedudukan di Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang yang berkedudukan di Selat Panjang. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura meliputi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sementara daerah hukum Kejaksaan Negeri Selat Panjang meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan pembentukan ini, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, masing-masing. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional kedua kejaksaan negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kedua kejaksaan negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

1. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Martapura yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Baturaja tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Martapura. 2. Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang, perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Selat Panjang yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Selat Panjang.

(-)