di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Timor
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 78/2016 · Permen Ristekdikti No. 78 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 78 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Timor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini mencakup pembagian jabatan di Universitas Timor menjadi jabatan struktural dan fungsional. Penetapan kelas jabatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Timor, berlaku sejak 10 September 2015.