Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Perubahan tersebut meliputi:
- Memperjelas definisi Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Bantuan Hukum, Litigasi, Nonlitigasi, Dana Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum, dan Perkara.
- Menambahkan ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, termasuk pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum (Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum) serta ruang lingkup kegiatan bantuan hukum.
- Menambah hak bagi penerima bantuan hukum, yaitu hak mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat dan mencabut surat kuasanya setelah mendapatkan persetujuan pemberi bantuan hukum.
- Memberikan hak bagi Advokat untuk mengundurkan diri dari pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau pemahaman dengan penerima bantuan hukum, dengan kewajiban pemberi bantuan hukum untuk mencari Advokat pengganti.
- Menambahkan ketentuan mengenai dokumen lain selain kartu keluarga atau surat keterangan miskin sebagai syarat permohonan bantuan hukum.
- Menghapuskan mekanisme hibah untuk penyaluran dana bantuan hukum dari Gubernur kepada pemberi bantuan hukum.