Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 9/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku23 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun berjalan sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Peningkatan total anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp.2.246.358.192.180,- menjadi Rp. 2.518.865.527.764,-.
  2. Perubahan pada pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
  3. Perubahan pada belanja daerah, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  4. Perubahan pada pembiayaan daerah, termasuk penerimaan (SILPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah).

Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)