Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di Kabupaten Bengkayang.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa sebagai perwujudan pelaksanaan otonomi desa, sehingga Pemerintah Desa perlu menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam APB Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Struktur APB Desa:** APB Desa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan. Pendapatan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa, bagian keuangan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan keuangan dari pemerintah, dan hibah/sumbangan pihak ketiga. Belanja Desa meliputi belanja rutin, pembangunan, dan lain-lain. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
2. **Penyusunan dan Penetapan APB Desa:** Rancangan APB Desa disusun oleh Pemerintah Desa dan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Rancangan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa bersama BPD.
3. **Pelaksanaan APB Desa:** Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa. Untuk penatausahaan keuangan desa, Kepala Desa dapat mengangkat Bendaharawan Desa.
4. **Perhitungan dan Pertanggungjawaban APB Desa:** Pemerintah Desa wajib membuat perhitungan APB Desa setiap tahun anggaran berakhir dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dan BPD.
5. **Pengawasan APB Desa:** Pengawasan atas pelaksanaan APB Desa dilakukan oleh Bupati dan BPD.