Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2014 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku16 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 002 Tahun 2014 mengatur tentang penataan, pembangunan, dan pengoperasian menara bersama telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah perkembangan usaha telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat akan fasilitas telekomunikasi, yang memerlukan penataan infrastruktur menara telekomunikasi agar sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Penataan Menara:** * Mengarahkan pembangunan dan penggunaan menara pada menara bersama. * Menara eksisting yang diprioritaskan adalah yang sesuai dengan RTRW, RDTRKP, RTBL, memiliki IMB, struktur sesuai menara bersama, dan rekomendasi dinas, serta ditempati minimal 2 penyelenggara telekomunikasi. 2. **Pembangunan Menara Bersama:** * Wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, RTBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuhan telekomunikasi. * Dapat dibangun di atas tanah atau bangunan gedung, dengan struktur yang mampu menampung minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. 3. **Penggunaan Menara Bersama:** * Penyedia menara wajib menginformasikan kapasitas menara secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi lain. * Penggunaan menara bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan mendapatkan rekomendasi dinas. 4. **Perizinan dan Rekomendasi Menara:** * Penyedia menara wajib memiliki rekomendasi dinas, IMB menara, dan izin gangguan. 5. **Zona Bebas Menara:** * Menetapkan zona bebas menara untuk lokasi pembangunan menara tunggal dan menara mandiri, seperti komplek peribadatan, kantor pemerintah, pendidikan, militer, rumah sakit, dan pemakaman umum. 6. **Pemeliharaan dan Perawatan Menara:** * Penyedia menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala. 7. **Pengawasan dan Pengendalian Menara:** * Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh dinas melalui pemeriksaan administrasi dan non-administrasi. 8. **Keadaan Khusus:** * Bupati dapat membentuk tim teknis untuk penanganan keadaan khusus, seperti penyelesaian pelanggaran, mediasi perselisihan, dan penanganan kejadian luar biasa.

1. Menara eksisting yang lokasinya sesuai dengan Cell Planning, namun belum memiliki perizinan dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki perizinan. 2. Menara eksisting yang lokasinya sesuai dengan Cell Planning, dan telah memiliki perizinan namun telah habis jangka berlaku perizinannya, setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sudah harus memiliki perizinan baru. 3. Menara eksisting yang memiliki perizinan tetapi lokasinya tidak sesuai Cell Planning, maka diarahkan dan/atau bergabung ke Menara Bersama. 4. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara yang telah memiliki perizinan namun belum membangun Menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Menara eksisting yang tidak memiliki perizinan, dan tidak memproses perizinannya sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib membongkar menaranya. 6. Menara eksisting yang lokasinya sesuai dengan Cell Planning dan telah memiliki perizinan, setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan wajib melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan. 7. Ketentuan penggunaan menara bersama sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak berlaku untuk : a. Menara yang digunakan untuk keperluan Jaringan Utama; b. Menara yang dibangun pada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi atau daerah yang tidak layak secara ekonomi. 8. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi bertindak sebagai perintis di daerah sebagaimana dalam pasal 35 ayat (7) butir b maka kepadanya tidak diharuskan membangun Menara bersama.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, IMB Menara dapat dicabut. 3. Menara yang dibangun tanpa izin atau tidak sesuai Cell Planning wajib dibongkar. Jika tidak dibongkar, Pemerintah Daerah dapat membongkar paksa.