Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2018Tanggal Penetapan:31 Mei 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku31 Mei 2018
Tanggal Penetapan31 Mei 2018
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Lembang. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Lembang.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintahan Lembang, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Kecamatan, Camat, Lembang, Kepala Lembang, BPL, Pemerintah Lembang, Panitia Pemilihan Kepala Lembang, Perangkat Daerah, Musyawarah Lembang, APBD, APBL, dan Hari.
  2. Pemilihan Kepala Lembang: Pemilihan dilaksanakan secara serentak dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun. Interval waktu pemilihan diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Panitia Pemilihan: Komposisi dan tugas Panitia Pemilihan Kepala Lembang tingkat Kabupaten diubah.
  4. Persyaratan Calon: Persyaratan calon Kepala Lembang diubah, dengan menghapus ketentuan tertentu dan menambahkan persyaratan lain.
  5. Pencalonan PNS: Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina kepegawaian dan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih.
  6. Permohonan Pencalonan: Persyaratan permohonan pencalonan Kepala Lembang diubah dan ditambahkan.
  7. Pemungutan Suara: Calon Kepala Lembang yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon terpilih. Jika terdapat suara terbanyak yang sama, penetapan didasarkan pada wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  8. Kepala Lembang Antar Waktu: Pengangkatan Penjabat Kepala Lembang jika Kepala Lembang berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, serta pelaksanaan musyawarah Lembang untuk pemilihan Kepala Lembang antar waktu.
  9. Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan Kepala Lembang dibebankan pada APBD, sedangkan biaya pemilihan antar waktu dibebankan pada APBL.

(-)

(-)