Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 4/2021 · Peraturan BNN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BNN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja individu, yang meliputi disiplin, laporan kinerja harian, dan kehadiran. Pegawai yang berasal dari instansi lain dan ditugaskan di BNN juga berhak menerima tunjangan kinerja dengan syarat tertentu. Pengurangan tunjangan kinerja dapat dikenakan bagi pegawai yang melanggar disiplin atau tidak hadir tanpa keterangan. Selain itu, pegawai yang menjalani hukuman disiplin juga akan mengalami pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan tingkat pelanggaran. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dalam peraturan ini, termasuk pengawasan dan evaluasi oleh Kepala Satuan Kerja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

(-)

1. Pelanggaran disiplin dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja. 2. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4%. 3. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan.