di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi Dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.06/2018 · PMK No. 200/PMK.06/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.06/2018 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam mengatur penghasilan tersebut. Peraturan ini berlaku bagi Persero yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Penghasilan yang diatur meliputi gaji, honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem, dan insentif kinerja. Penetapan penghasilan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti penghasilan tahun sebelumnya, inflasi, kinerja keuangan dan operasional perusahaan, serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, penghasilan juga harus dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai jenis penghasilan, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif kinerja, serta ketentuan mengenai pajak penghasilan yang ditanggung oleh Persero.