di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Juga dikenal sebagai: PP 54/2015 · PP No. 54 Tahun 2015 · PP Nomor 54 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur organisasi dan tata kelola Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. ITS diharapkan dapat berperan strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia melalui tridharma perguruan tinggi yang berbasis kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan ITS sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. ITS memiliki organ-organ seperti Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA) yang bertanggung jawab atas kebijakan umum, pengawasan, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. ITS juga diatur untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan standar internasional, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Hak dan kewajiban subjek hukum di ITS mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persetujuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor.