Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2012Tanggal Penetapan:3 Desember 2012
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku03 Desember 2012
Tanggal Penetapan03 Desember 2012
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Bone Bolango

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, ODHA (Orang Dengan HIV dan AIDS), dan penyalahguna NAPZA suntik. Sasarannya adalah setiap orang di Kabupaten Bone Bolango. Ruang lingkup penanggulangan meliputi prinsip penanggulangan, kebijakan dan strategi, promosi, surveilans HIV dan AIDS serta IMS (Infeksi Menular Seksual), pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup. Kebijakan dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS mengacu pada kebijakan provinsi dan nasional, dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Strategi dilaksanakan melalui peningkatan peran pemerintah daerah, masyarakat, swasta, LSM, dan ODHA. KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Kabupaten Bone Bolango dibentuk untuk mengelola dan mengkoordinasi kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait memiliki kewajiban sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial. Peraturan ini juga mengatur promosi kesehatan, surveilans, pencegahan (termasuk VCT, UP, PMTCT, LJSS), pengobatan, perawatan, dukungan, dan mitigasi dampak HIV dan AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 37 ayat (1) huruf a dan b yang mengakibatkan infeksi HIV pada orang lain, diancam pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. 2. Setiap orang yang melanggar Pasal 37 ayat (1) huruf c dan d yang mengakibatkan infeksi HIV pada orang lain, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal lain dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.