Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ini bertujuan untuk menekan laju penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, ODHA (Orang Dengan HIV dan AIDS), dan penyalahguna NAPZA suntik. Sasarannya adalah setiap orang di Kabupaten Bone Bolango. Ruang lingkup penanggulangan meliputi prinsip penanggulangan, kebijakan dan strategi, promosi, surveilans HIV dan AIDS serta IMS (Infeksi Menular Seksual), pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan, mitigasi dampak, pembiayaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Kebijakan dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS mengacu pada kebijakan provinsi dan nasional, dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Strategi dilaksanakan melalui peningkatan peran pemerintah daerah, masyarakat, swasta, LSM, dan ODHA. KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) Kabupaten Bone Bolango dibentuk untuk mengelola dan mengkoordinasi kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait memiliki kewajiban sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial.
Peraturan ini juga mengatur promosi kesehatan, surveilans, pencegahan (termasuk VCT, UP, PMTCT, LJSS), pengobatan, perawatan, dukungan, dan mitigasi dampak HIV dan AIDS.