Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menetapkan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, mulai dari tahun 2025 hingga 2045. RPJPD ini memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
- Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan pembangunan nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta meningkatkan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
- Ketentuan Substansial:
- RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Wali Kota.
- RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.
- Penyusunan RPJMD dijabarkan dalam RKPD.
- RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya.
- Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD secara berkala.
Ikhtisar ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan penutup.