Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 5/2018 · Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:4 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan04 April 2018
Tempat PenetapanSamarinda

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 81 yang dihapus.

(-)

(-)