Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, produktivitas, daya saing daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup fungsi dan peran Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan inovasi, memberikan motivasi, stimulan, apresiasi, menciptakan iklim kondusif, dan membangun kolaborasi. Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. Perencanaan inovasi daerah dilakukan melalui penyusunan Road Map. Proses pengusulan inisiatif inovasi dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Uji coba inovasi dilakukan pada Perangkat Daerah yang ditugaskan. Penerapan inovasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Penilaian dan pemberian penghargaan inovasi juga diatur. Pendanaan dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah terkait. Peran serta masyarakat didorong dalam penyelenggaraan inovasi daerah.

1. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Kebijakan Daerah mengenai Inovasi Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)