Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), 178 Ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan substansial mencakup penghasilan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan), tunjangan kesejahteraan (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, tunjangan transportasi), dan uang jasa pengabdian. Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional pimpinan, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.