Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 9/2017 · Perda Kabupaten Banjar No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2017Tanggal Penetapan:23 Agustus 2017
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku23 Agustus 2017
Tanggal Penetapan23 Agustus 2017
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2006 Nomor 04), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), 178 Ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan substansial mencakup penghasilan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan), tunjangan kesejahteraan (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, tunjangan transportasi), dan uang jasa pengabdian. Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional pimpinan, kelompok pakar, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

(-)

(-)