di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/POJK.05/2014 · Peraturan OJK No. 14/POJK.05/2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembinaan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk, dengan koordinasi bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM.
Ketentuan Substansial:
OJK melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM, yang dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang memenuhi persyaratan. Persyaratan bagi pihak lain yang ditunjuk meliputi kesediaan melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan, pengetahuan tentang operasionalisasi LKM, dan memiliki infrastruktur yang memadai.
Pembinaan dan pengawasan meliputi penerimaan laporan keuangan, analisis laporan keuangan, tindak lanjut laporan, penyusunan rencana kerja pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pengenaan sanksi administratif (selain pencabutan izin usaha dan denda), dan pelaksanaan langkah-langkah penyehatan LKM yang mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas.
OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap LKM berdasarkan hasil analisis laporan berkala atau pengaduan masyarakat. Pemeriksaan bertujuan untuk memperoleh keyakinan mengenai kondisi LKM, meneliti kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dan memastikan LKM memenuhi kewajiban kepada nasabah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, LKM wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan.