Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1984 · Keppres No. 72 Tahun 1984 · Keppres Nomor 72 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 1984Tanggal Penetapan:22 Desember 1984
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Desember 1984
Tanggal Penetapan22 Desember 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan perpanjangan batas waktu bagi Wajib Pajak dalam rangka pengampunan pajak, sejalan dengan pelaksanaan sistem perpajakan baru. Perubahan ini mengatur bahwa pernyataan pengampunan pajak harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak di wilayah tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Juni 1985. Selain itu, daftar kekayaan yang terkait juga harus disampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak di wilayah yang sama, disertai dengan tanda bukti setoran uang tebusan, paling lambat pada tanggal yang sama.

(-)

(-)