Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 13/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan10 Agustus 2022
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.641.087.665.384,41 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.669.706.004.692,94, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (28.618.339.308,53). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 55.584.327.736,71.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 55.525.176.469,71 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 26.965.988.428,18.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.273.666.321.176,15, jumlah kewajiban sebesar Rp. 35.197.598.629,62, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.238.468.722.546,53.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp. 1.655.848.859.707,55 dan beban sebesar Rp. 1.657.120.691.271,57, sehingga terdapat defisit dari operasi sebesar (Rp. 1.271.831.564,02).
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 55.548.908.602,71 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 27.282.928.022,66.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.274.188.658.005,27 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.238.468.722.546,53.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)