Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 8/2013 · Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2013Tanggal Penetapan:22 November 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku22 November 2013
Tanggal Penetapan22 November 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat secara ekonomi bagi daerah. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian teknologi penanganan sampah, melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengelola pendapatan dan perizinan pengelolaan sampah. Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program pengurangan dan penanganan sampah dengan target yang jelas. Pemerintah daerah juga menyusun Dokumen Rencana Induk (DRI) dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Masyarakat dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan sampah. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta pelayanan pengelolaan sampah yang baik. Kewajiban meliputi membersihkan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Pelaku usaha wajib menciptakan lingkungan yang bersih, menerapkan konsep pengolahan kembali, dan mengemas produk dengan bahan ramah lingkungan. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan sampah dan disinsentif bagi yang tidak.

1. Pengelolaan kawasan pemukiman, kawasan komersil, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilihan sampah paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 47 dikenakan sanksi administrasi berupa denda, uang paksa, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau Badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00.