di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1965 tentang Penugasan Ketua Kwartir Nasional Harian Gerakan Pramuka/Menteri Perindustrian Ke Republik Rakyat Tiongkok, Republik Rakyat Demokrasi Korea, Dan Republik Rakyat Demokrasi Cekoslowakia
Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1965 · Keppres No. 81 Tahun 1965 · Keppres Nomor 81 Tahun 1965
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 1965 bertujuan untuk memperkuat pembinaan Gerakan Pramuka dengan mengirimkan Ketua Kwartir Nasional Harian Gerakan Pramuka/Menteri Perindustrian Rakjat beserta delegasi untuk melakukan studi banding tentang Gerakan Young Pioneers di Republik Demokrasi Rakjat Korea dan Tjekoslovakia. Delegasi ini juga akan meninjau kegiatan pendidikan kurikuler terkait dan industri serta kerajinan rakyat. Delegasi tersebut akan memenuhi undangan dari Pemerintah Republik Rakjat Tiongkok. Keputusan ini menetapkan bahwa delegasi akan berangkat pada tanggal 23 April 1965 dan mencakup rincian perjalanan serta pengaturan keuangan selama perjalanan. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan delegasi diwajibkan untuk memberikan laporan tertulis kepada Presiden setelah menyelesaikan tugasnya.