Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2009Tanggal Penetapan:24 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku24 April 2009
Tanggal Penetapan24 April 2009
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kelancaran pelayanan umum, dan mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dibentuk sebagai wadah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu. Kantor ini bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.

Fungsi KPPT meliputi penyusunan program kantor, penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan dan non perijinan, koordinasi proses pelayanan, administrasi pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan. Kepala Kantor memiliki kewenangan menandatangani perijinan dan non perijinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

Susunan organisasi KPPT terdiri dari Kepala Kantor, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan Data dan Pemeriksaan, Seksi Pemerosesan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Seksi melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai bidang tugasnya, serta mengoordinasikan Tim Teknis yang terdiri dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan di bidang pelayanan perijinan dan non perijinan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan perizinan dan non perijinan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan hal tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan pengelolaan pelayanan perijinan dan non perijinan tersebut dialihkan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)