Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 5/2012 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Umum yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur 7 (tujuh) jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. **Objek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 3. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. **Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, jenis kendaraan, luas tempat, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan jenis retribusi. 5. **Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. 6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.