Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur 7 (tujuh) jenis retribusi jasa umum, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. **Objek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
3. **Subjek dan Wajib Retribusi**: Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
4. **Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, jenis kendaraan, luas tempat, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan jenis retribusi.
5. **Tarif Retribusi**: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Rincian tarif untuk setiap jenis retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.