di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 15/2014 · Perda Kota Kendari No. 15 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proposional, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari. Perubahan tersebut meliputi:
Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah serta Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.