di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 13/2006 · Perda Kota Semarang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi Semarang sebagai kota metropolitan yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek pengendalian lingkungan, termasuk:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur perlindungan sumber daya alam, melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, menetapkan komisi penilai AMDAL, dan memberikan izin terkait lingkungan hidup. Masyarakat juga memiliki hak untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperan serta dalam pengendalian lingkungan hidup.