Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 07/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan17 Juli 2008
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan, Inspektorat Daerah, Kantor, dan RSUD. Badan, Kantor, dan RSUD bertugas melaksanakan tugas teknis tertentu yang tidak tercakup dalam tugas Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP, termasuk nomenklatur dan struktur organisasi seperti Kepala, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pelaksanaan Penataan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 diundangkan. 2. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 3. Penerapan dan Pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)