Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Badan, Inspektorat Daerah, Kantor, dan RSUD. Badan, Kantor, dan RSUD bertugas melaksanakan tugas teknis tertentu yang tidak tercakup dalam tugas Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Inspektorat Daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah dan Satpol PP, termasuk nomenklatur dan struktur organisasi seperti Kepala, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.