Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 7/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku01 Mei 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menghormati sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan dan keanggotaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
  2. Mekanisme musyawarah dan mufakat dalam penetapan anggota BPD, termasuk tahapan-tahapan seperti musyawarah desa, pembentukan panitia musyawarah, pelaksanaan musyawarah, penetapan hasil musyawarah, serta pengesahan dan pengucapan sumpah/janji.
  3. Susunan keanggotaan BPD yang terdiri dari pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan anggota.
  4. Kedudukan keuangan BPD, termasuk tunjangan bagi pimpinan dan anggota serta biaya operasional yang bersumber dari APBDesa.
  5. Fungsi BPD dalam menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Wewenang BPD dalam membahas rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.
  7. Hak dan kewajiban anggota BPD, termasuk hak meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan Peraturan Desa, serta kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, dan menyerap aspirasi masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pimpinan dan anggota BPD, rapat pengambilan keputusan, pemberhentian dan masa jabatan anggota BPD, penggantian anggota dan pimpinan, tata tertib dan mekanisme kerja BPD, tata cara menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja antara BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan, serta tindakan penyidikan terhadap anggota dan/atau pimpinan BPD.

1. Anggota BPD yang saat ini ada tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Paling lama 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Desa wajib mengadakan penetapan anggota BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)