Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 3/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:18 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan18 September 2012
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/A).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2012. Anggaran pendapatan daerah semula Rp1.207.474.907.653,00 bertambah menjadi Rp1.329.360.731.140,65. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)