Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi tempat khusus parkir.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menetapkan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan parkir di tempat yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi tempat khusus parkir digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan pemakaian Satuan Ruang Parkir (SRP) di tempat khusus parkir yang telah ditetapkan oleh Bupati.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di daerah tempat pelayanan parkir khusus dan lokasi parkir khusus bongkar muat yang ditetapkan oleh Bupati.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan disetorkan ke kas daerah.
- Tata Cara Penagihan: Terhadap retribusi yang terutang dilakukan penagihan dengan surat teguran/peringatan.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.