Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 11/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2001 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah secara fundamental pengaturan jasa konstruksi dan sistem perizinan di Indonesia. Sistem perizinan kini terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dan kewenangan perizinan usaha jasa konstruksi yang semula berada di Kabupaten/Kota beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR. Selain itu, nomenklatur "Izin Usaha" diganti dengan perizinan berusaha bidang jasa konstruksi yang dilaksanakan secara terpusat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut untuk mewujudkan kepastian hukum dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)