Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2023 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2023Tanggal Penetapan:7 Maret 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaTata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku13 Maret 2023
Tanggal Penetapan07 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola minyak makan merah berbasis koperasi, yang meliputi pembangunan pabrik, pendanaan oleh Badan Pengelola Dana, pengelolaan oleh koperasi, serta pembinaan dan pengawasan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian pekebun kelapa sawit swadaya melalui hilirisasi industri kelapa sawit.

Pembangunan pabrik dilaksanakan di tiga lokasi di Sumatera Utara sesuai keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, di atas lahan PTPN III (Persero) atau anak perusahaannya. Pendanaan pembangunan pabrik diberikan oleh Badan Pengelola Dana kepada PTPN III (Persero) secara bertahap, dengan pengajuan permohonan pembayaran melalui Menteri Koperasi dan UKM setelah diverifikasi oleh Deputi.

Pengelolaan pabrik dilakukan oleh koperasi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi dan Berusaha, serta beranggotakan pekebun kelapa sawit. Koperasi pengelola harus menyediakan sumber daya manusia, bahan baku, teknologi, standardisasi produk, dan strategi pemasaran. Pembiayaan modal kerja pengelolaan pabrik menggunakan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Pembinaan meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Hasil pembinaan dan pengawasan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan.

1. Proses administrasi yang telah dilaksanakan dalam rangka tahapan pengusulan dan penetapan Koperasi sebagai pengelola Pabrik Minyak Makan Merah dan proses administrasi yang telah dilaksanakan oleh pihak yang melakukan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah berbasis Koperasi, sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai satu kesatuan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah yang sedang dilaksanakan termasuk biaya yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diakui sebagai satu kesatuan dari proses pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah melalui pendanaan Badan Pengelola Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)