di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2023 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tata kelola minyak makan merah berbasis koperasi, yang meliputi pembangunan pabrik, pendanaan oleh Badan Pengelola Dana, pengelolaan oleh koperasi, serta pembinaan dan pengawasan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian pekebun kelapa sawit swadaya melalui hilirisasi industri kelapa sawit.
Pembangunan pabrik dilaksanakan di tiga lokasi di Sumatera Utara sesuai keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, di atas lahan PTPN III (Persero) atau anak perusahaannya. Pendanaan pembangunan pabrik diberikan oleh Badan Pengelola Dana kepada PTPN III (Persero) secara bertahap, dengan pengajuan permohonan pembayaran melalui Menteri Koperasi dan UKM setelah diverifikasi oleh Deputi.
Pengelolaan pabrik dilakukan oleh koperasi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah disahkan sebagai badan hukum, memiliki Nomor Induk Koperasi dan Berusaha, serta beranggotakan pekebun kelapa sawit. Koperasi pengelola harus menyediakan sumber daya manusia, bahan baku, teknologi, standardisasi produk, dan strategi pemasaran. Pembiayaan modal kerja pengelolaan pabrik menggunakan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM.
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas. Pembinaan meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Hasil pembinaan dan pengawasan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan.