Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 12/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kerjasama Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi desa secara mandiri dan mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan dan mengembangkan potensi desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Ketentuan substansial meliputi: - Ruang lingkup kerjasama desa, yang mencakup kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. - Bidang-bidang kerjasama, seperti penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. - Tata cara kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk tahapan persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. - Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk membantu pelaksanaan kerjasama antar desa. - Ketentuan mengenai perubahan dan berakhirnya kerjasama desa, serta penyelesaian perselisihan. - Pengelolaan hasil kerjasama desa, yang berupa uang atau barang, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. - Pembiayaan kerjasama desa yang dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama. - Pelaporan dan evaluasi hasil kerjasama desa. - Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerjasama desa oleh Bupati dan Camat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerja sama Desa dan lembaga kerja sama Desa yang saat ini masih berjalan tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya masa kerja sama dan kepengurusannya.

(-)