Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 14/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin reklame di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan terhadap reklame seiring perkembangan dunia usaha, yang memerlukan penataan yang baik dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, menjaga norma kesopanan, keindahan, kelestarian lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, termasuk menyusun perencanaan, program, standar operasional prosedur, pola penyebaran, pembinaan, kebutuhan sarana dan prasarana, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan pajak reklame. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan tata cara penyelenggaraan izin reklame.

Subjek penyelenggaraan reklame adalah setiap orang atau badan yang melaksanakan kegiatan pemasangan reklame. Objeknya adalah setiap kegiatan pemasangan bidang/papan informasi atau benda lain untuk tujuan komersil dan non komersil. Jenis reklame meliputi reklame permanen (papan/thinplat, billboard, videotron/megatron), reklame non permanen (kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, apung, peragaan, film/slide, neonbox), dan reklame dalam bentuk lain (politik, sosial, keagamaan, pesan layanan masyarakat).

Penyelenggara reklame adalah pemilik reklame/produk atau pihak ketiga. Perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keamanan, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan. Pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan.

Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin dari Bupati, kecuali untuk reklame melalui internet, televisi, radio, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah tanpa kepentingan komersial, dan reklame partai politik pada masa kampanye. Pemegang izin reklame berhak memasang reklame pada lokasi dan batas waktu yang ditentukan, serta berkewajiban melunasi pajak reklame, jaminan pembongkaran, menempelkan stiker lunas pajak, mencantumkan nama penyelenggara, memelihara sarana prasarana, membongkar sendiri reklame setelah izin berakhir, dan menanggung resiko yang timbul.

Tindakan penertiban dapat dikenakan jika melanggar ketentuan yang berlaku.

1. Semua izin pemasangan reklame yang belum berakhir masa berlakunya pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin pemasangan reklame tersebut. 2. Semua permohonan izin pemasangan reklame yang sudah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diproses sesuai ketentuan sebelumnya.

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi dan/atau pembongkaran.