Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan daerah, visi dan misi urusan daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur, serta hasil analisis jabatan dan beban kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan.
  2. Kedudukan kecamatan sebagai wilayah kerja camat dan kelurahan sebagai wilayah kerja lurah.
  3. Tugas pokok dan fungsi camat dan lurah, termasuk penyusunan program, koordinasi pemerintahan, pembinaan ideologi negara, pemberdayaan masyarakat, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, pembinaan ekonomi dan pembangunan, pembinaan sosial dan kemasyarakatan, penatausahaan, dan urusan kesekretariatan.
  4. Susunan organisasi kecamatan yang terdiri dari camat, sekretaris (dengan sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian), seksi-seksi (pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat desa, kesejahteraan sosial, pelayanan umum), dan kelompok jabatan fungsional.
  5. Susunan organisasi kelurahan yang terdiri dari lurah, sekretaris, seksi-seksi (pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tratib dan linmas), dan kelompok jabatan fungsional.
  6. Tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian camat, sekretaris camat, lurah, sekretaris lurah, kepala sub bagian, kepala seksi, dan pejabat fungsional oleh Bupati.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja; 2. Tugas pokok dan fungsi jabatan struktural Kecamatan dan Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; 3. Pada saat diberlakukannya peraturan daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yg sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

(-)