Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 5/2014 · Perda Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2015Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda No 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku23 April 2015
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kabupaten Kediri. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 (Lampiran II), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 (Lampiran I) diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikategorikan sebagai kejahatan. Peraturan ini juga mengubah Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang berisi daftar jenis burung yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga ekosistem dan kelestarian sumber daya hewani khususnya burung dari kepunahan yang disebabkan tindakan manusia, sehingga perlu mengoptimalkan perlindungan terhadap satwa burung di Kabupaten Kediri.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 (Lampiran II) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 (Lampiran I) diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.