Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi masyarakat penerima pelayanan publik dan landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik di daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk terselenggaranya pelayanan publik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terpenuhinya hak masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan menjamin adanya kepastian hukum bagi penerima maupun penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembina dan Penanggung Jawab: Bupati adalah Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dan Sekretaris Daerah adalah Penanggung Jawab.
- Organisasi Penyelenggara: Wajib menyiapkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan dan informasi, pengawasan internal, konsultasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
- Hak Penyelenggara: Melakukan kerjasama, mengelola anggaran, dan melakukan pembelaan terhadap pengaduan.
- Kewajiban Penyelenggara: Menyusun standar pelayanan, menerapkan standar pelayanan, menyusun maklumat pelayanan, memberikan jaminan kepastian hukum, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan pelayanan berkualitas, memberikan pelayanan tanpa hambatan, membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab, berpartisipasi aktif dalam peraturan perundang-undangan, memberikan pertanggungjawaban pelayanan publik, memenuhi panggilan atau mewakili perangkat daerah dan BUMD, menyediakan informasi terkait pelayanan publik.
- Larangan Penyelenggara: Memberikan izin penggunaan sarana dan prasarana yang tidak sesuai, mengalihkan saham BUMD terkait pelayanan publik, melakukan perbaikan sarana yang mengakibatkan terhentinya pelayanan, membiayai kegiatan lain dengan anggaran pelayanan publik.
- Hak Pelaksana: Memperoleh penghargaan, sarana dan prasarana, jaminan hukum, dan memberikan pelayanan sesuai standar operasional.
- Kewajiban Pelaksana: Melakukan kegiatan pelayanan sesuai penugasan, bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan, memenuhi panggilan hukum, mempertanggungjawabkan pelayanan, melakukan evaluasi dan menyusun laporan.
- Larangan Pelaksana: Merangkap jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, menambah pelaksana tanpa persetujuan, membuat perjanjian kerjasama tanpa persetujuan, melanggar asas pelayanan publik.
Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam pelayanan publik, standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, dan penanganan pengaduan.