Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Kompetitif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 16/2025 · Perwali Kota Tomohon No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Tomohon Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2025Tanggal Penetapan:7 Oktober 2025
Hukum Administrasi NegaraAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Kompetitif Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku07 Oktober 2025
Tanggal Penetapan07 Oktober 2025
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan penilaian Indeks Kompetitif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, dan daya saing ASN melalui penilaian yang terukur dan sistematis berbasis lima pilar, yaitu kompetensi teknis, inovasi, kolaborasi, resiliensi, dan dampak publik.

Dalam pelaksanaannya, Wali Kota membentuk Tim Penilai Indeks Kompetitif ASN yang bertugas menentukan kriteria, memberikan penilaian, serta merekomendasikan hasil penilaian sebagai dasar pemberian penghargaan atau pengembangan karier ASN. Penilaian dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem digital berbasis web yang disebut Dasbor Indeks Kompetitif ASN. Bukti kinerja yang diajukan oleh ASN atau Tim Kerja akan diverifikasi oleh tim penilai untuk menentukan bobot nilai, yang kemudian diklasifikasikan ke dalam tiga level: sangat kompetitif, kompetitif, dan berkembang.

Hasil penilaian ini berfungsi sebagai instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan manajemen ASN, termasuk promosi, mutasi, pengembangan kompetensi, serta pemberian insentif nonfinansial. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme evaluasi berkala setiap dua tahun untuk memastikan efektivitas sistem serta pengawasan pelaksanaan penilaian agar tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah.

(-)

(-)